MEDIA, Porosntb.Com-Personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan salah satu terduga Komplotan pencurian di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penangkapan salah satu Komplotan pencurian yang berinisial AR (L/18) warga desa Tolouwi ini karena diduga melakukan pencurian 2 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah) milik yayasan Pulau hayati Lestan yang dilaporkan oleh Korban RIA (L/26) warga Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Akibat dari kejadian itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.35.000.000. (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Monta.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, (23/01/24) sekira pukul 24.00 WITA lalu di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Awalnya korban hendak tidur dan menyimpan 2 unit handphone dan tas yang berisi uang tunai Rp. 20.000.000. di atas kursi dekat tempat tidur korban.
Sekira pukul 03.50 wita korban terbangun ingin siap-siap melaksanakan ibadah sholat subuh namun setelah melihat dan memeriksa barang-barang yang ada ternyata sebagian barang-barang korban sudah raib digondol terduga dan Komplotan nya.
Merespon laporan tersebut Kapolsek Monta AKP Takim memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Rahmad Jaya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan memburu para terduga selama 13 hari akhirnya Pada Selasa 06 Januari 2024 sekira pukul 11.00. Wita.di Wane Desa Tolouwi unit Reskrim Polsek Monta berhasil mengamankan satu dari Empat Komplotan tersebut.
Dihadapan petugas Terduga AR, mengaku dalam menjalankan aksi jahatnya dilakukan bersama rekannya, SR, Alias GT (L/34) ,GR dan FR Ketiganya merupakan Warga Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK., melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu dari empat terduga pelaku pencurian di Desa Tolouwi.
"Benar kami telah mengamankan saudara RD sedangkan 3 orang rekannya masih terus diburu, kata Kapolres mengutip Kapolsek.
Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Sebagai informasi SR alias GT ini merupakan Residivis kambuhan dalam berbagai tindak kejahatan, dan aksi Komplotan ini sangat meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Saat ini terduga AR, bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS