MEDIA, Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB, melalui Satuan Lantas melakukan pemusnahan hasil sitaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Rabu (07/02/24) Pukul 08.30 di depan lobi Mapolres setempat.
Sebanyak 40 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising alias knalpot racing dimusnahkan dalam kegiatan tersebut dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres, KOMPOL Saogi Sujana Angsar, saat memimpin kegiatan, menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan guna mencegah Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak laik jalan.
Wakapolres Bima juga menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1045/V/Huk.6.2/2021, tentang penindakan terhadap kendaraan Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Standar SNI.
Sementara untuk para pelanggarnya sendiri, ia menambahkan, telah dilakukan peneguran secara tegas, terukur, menghimbau untuk untuk menggantinya dengan Knalpot Standar serta melengkapi kendaraannya.
Lebih lanjut, Wakapolres Bima menuturkan 40 knalpot non standar SNI itu disita dan diamankan selama penertiban yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bima selama Bulan Januari 2024 diberbagai lokasi.
Seperti di Pertigaan Mako Polres Bima, Pertigaan Taman Panda, Jalan baru Kalaki dan Jalur Dua Taman Makam Pahlawan Palibelo.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan lewat Patroli pagi, siang, dan malam dan didukung pada saat Operasi Gabungan dengan Dispenda,” ungkapnya di hadapan sejumlah awak media yang hadir.
Selain tindakan penertiban, pihak Polres Bima juga secara intens melakukan upaya Preemtif lainnya, berupa sosialisasi kepada masyarakat pengguna Sepeda Motor tentang larangan menggunakan Knalpot non standar SNI ini baik secara langsung maupun lewat Media Cetak, Elektronik, maupun Media Sosial.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kabag Ops, AKP Iwan Sugianto, Kasat Lantas, Iptu Dhira Wira Prasasta S.Tr.K, Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, beserta sejumlah personil Polres Bima.
Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, turut menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna Sepeda Motor agar mematuhi peraturan berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar.
Karena menurutnya, selain melanggar perturan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi menjadi pemicu konflik yang diakibatkan oleh keresahan masyarakat atas bisingnya suara yang ditimbulkan dari knalpot non standar SNI tersebut.
“Mari kita membangun Daerah Bima ini dengan bersama-sama mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat,” ajak Kapolres Bima.
COMMENTS