Dibaca Normal
MEDIA,Porosntb.ComPria berinisial JH (19) warga Desa Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Bolo Polres Bima Polda NTB.
JH diringkus oleh personel Polsek Bolo karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (L/27) yang juga merupakan warga Desa setempat.
Kasus penganiayaan menggunakan sebilah belati itu terjadi pada Minggu 12 /05/2024 sekira pukul 01.30 WITA dini hari di Perempatan Gang Kuburan Kanang
Kejadian itu berawal, Dengan kronologis saat itu korban sedang selonjoran di deker di perempatan gang (TKP) beberapa saat kemudian pelaku datang menggunakan motor, setelah memarkirkan SPM pelaku mendekati korban lalu terjadi adu mulut keduanya hingga pelaku tersulut emosi dan mencabut celurit di pinggangnya kemudian pelaku membacok korban yang mengenai tangan kiri Korban dan setelah melakukan aksinya Pelaku melarikan diri/ Kabur.
Korban dan Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku selama 16 hari akhirnya pada Senin (27/05/24) sekira pukul 18.30. WITA Personel Polsek Bolo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah kerabatnya.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak menuju dan meringkus terduga pelaku.dan saat diringkus pelaku Sedang tidur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS