Dibaca Normal
Bima, Porosntb.Com-Duit Pol Airud Polda NTB Bersama oleh Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Bima berhasil mengamankan enam terduga Pelaku Bondet atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Keenam terduga tersebut diamankan Rabu (15/05/24) sekitar Pukul 03.30 Wita di wilayah Perairan Sape Kabupaten Bima.
Selain mengamankan para terduga pelaku Bondet, dalam operasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum dan Kasatrolda Dit Pol Airud Polda NTB, AKBP. M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K, dan AKBP Kurniawadin, S.E., M.M, tersebut juga turut diamankan Barang Bukti.
Barang Bukti tersebut berupa 2 unit perahu boat tanpa nama, 25 detonator dan sejumlah bahan yang diduga peledak, beserta perkakas lainnya.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Polairud, Iptu Hari Purnomo, SE, menyebut, sebanyak 3 personil Gakkum Sat Pol Airud Polres Bima diterjunkan dalam operasi Dit Pol Airud Polda NTB tersebut.
Kasat Pol Airud Polres Bima, menuturkan, sekitar Pukul. 03.30 Wita di perairan teluk Rano Perairan Sape-Lambu, personil gabungan berhasil mengamankan para terduga pelaku Bondet.
“Para terduga pelaku dan BB perahu boat dikawal melewati wilayah perairan dengan dikawal Rabberboat Polri, dan selanjutnya dikawal melalui darat menggunakan kendaraan roda empat,” paparnya.
Adapun keenam terduga pelaku bondet, masing-masing berinisial GT (L/23) asal bajo pulo, TF (L/30) asal bajo pulo, SL (L/45) asal bajo pulo, SJ (L/35) asal Soro Lambu, JN (L/45) selaku pemilik perahu boat asal sumi Lambu, dan AS (L/23) asal Sumi Lambu.
Selanjutnya para terduga pelaku diamankan sementara di Mako Sat Pol Airud Polres Bima di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima untuk selanjutnya akan dibawa ke Mako Dit Pol Airud Polda NTB, Mataram, untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau untuk Barang Bukti perahu Boat untuk sementara akan dititipkan di Mako Sat Pol Airud Polres Bima,” terang Kasat Polairud Polres Bima.
Sementara itu, Kapolres Bima menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Karena selain akan dikenai sanksi hukum, juga dapat merusak ekosistem laut, serta dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Saya mengajak para nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Karena ini akan berdampak pada kerusakan terumbu karang secara permanen. Begitu pula dengan habitat serta ekosistem perairan yang berfungsi sebagai rumah serta tempat berkembang biaknya ikan dan habitat lainnya.” Papar AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.
COMMENTS