Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Pria berinisial RA (19) warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima harus mendekam di Sel tahanan Mapolsek Belo Polres Polda NTB.
Pasalnya RA ditangkap oleh personel Polsek Belo sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap AP (L/19) yang juga merupakan Warga Desa Runggu.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/05/24) sekira pukul 17.10. WITA di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dirilis Humas Polres Bima, kejadian berawal korban sedang duduk dipinggir lapangan Bola Desa Runggu, tiba-tiba menghampiri tanpa basa-basi langsung menusuk korban dengan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak satu kali kearah punggung korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada pinggang kanan korban dan dilarikan ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Belo.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diringkus dan digelandang menuju Mapolsek Belo.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
"Motifnya Dendam lama karena sebelumnya antara korban dan pelaku sering Konflik/bermusuhan". Kata Kapolres.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS