Dibaca Normal
Bima, Porosntb.Com-Cepat tepat, tuntas Unit Reaksi Cepat/ URC yang dimilki oleh Polsek Belo Polres Bima Polda meringkus pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Pelaku yang merupakan resedivis dalam kasus Curas, Curat, dan Curanmor ini diringkus karena kembali melakukan aksi jahatnya dengan mengambil/mencuri SPM Milik MS (P/42) warga Desa Ngali.
Akibat kelakuan jahat AS/ Pelaku yang juga warga Desa Ngali ini mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000.(lima belas juta rupiah).
Kasus Curanmor itu terjadi Pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 Wita dan Korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolsek Belo.
Laporan tersebut langsung direspon oleh Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH dengan memerintahkan tim URC untuk segera mengungkap dan meringkus terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu dan tidak membutuhkan waktu lama unit reaksi cepat berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di Desa dirumahnya salah satu rekannya.
Setelah mendapatkan informasi tim URC Langsung Bergerak ke TKP tepatnya pukul 02.00. WITA dini hari pada hari yang sama atau satu setengah jam setelah melakukan aksinya Resedivis kambuhan ini akhirnya diringkus.
Penangkapan Resedivis kambuhan dalam kasus 3C, ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH.
"Benar yang bersangkutan kami ringkus satu setengah jam setelah aksi jahatnya". Kata Kapolres.
Dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS