Dibaca Normal
MEDIA,Porosntb.Com-Kasus pencurian yang dilakukan oleh pria asal Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima membuka tabir peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin pada Kamis (30/05/24) kemarin.
AF pelaku pencurian dengan pemberatan yang diringkus oleh unit Reskrim Polsek Bolo pada Rabu (29/05/24) sekira pukul 18.17. WITA kemarin juga merupakan pengedar narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Ketertiban AF dalam peredaran gelap narkoba ini diketahui saat personel Polsek Bolo melakukan penggeledahan di kediamannya untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Dalam penggeledahan itu personel Polsek Bolo menemukan 11 Pocket Narkoba Jenis Shabu
Untuk membongkar dan mengetahui sejauh mana keterlibatan AF dalam peredaran gelap narkoba Polsek Bolo berkoordinasi dengan Satreskoba Narkoba Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan AF dalam peredaran gelap narkoba.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan sejenisnya demi keselamatan generasi.
"Kami masih mendalami keterlibatan AF dalam peredaran gelap narkoba". Tegas Kapolres.
Saat ini AF diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Tutupnya.
COMMENTS