Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Perang melawan dan memberantas Narkoba merupakan prioritas utama Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., demi keselamatan generasi terus membuahkan hasil.
Pasalnya pada Jum,at (17/05/24) sekira pukul 21.30. WITA Sat Opsnal Narkoba Polres Bima dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskoba Aiptu Arif Rahman S.sos yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Ganja.
Dua pria jaringan pengedar Narkotika jenis Ganja asal Desa Kandai 1 Kabupaten Dompu ini masing-masing berinisial PA dan MB.
MB dan PA diringkus dijalan Desa Kalampa Kecamatan Woha yang hendak mengendarakan barang haram itu.
Kronologi,
Diciduknya dua sindikat pengedar ganja asal Kabupaten Dompu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkotika di desa tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardiansyah SH, yang mendapatkan informasi itu memerintahkan Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aiptu Arif Rahman S.sos untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal melakukan pengintaian dan beberapa lama kemudian setelah memastikan ke-dua terduga pelaku, tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh warga setempat dan tim opsnal berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 8 (delapan) bungkus ganja dan 1 (satu) lintingan ganja seberat 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) gram ganja Siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tidak sampai disitu tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman ke-dua sindikat yang beralamat di Kelurahan Kandai Satu Kabupaten Dompu tapi tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika.
Sebagaimana informasi dari hasil interogasi awal di TKP bahwa pada saat Penggeledahan dan ditemukan barang bukti saudara MB langsung mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan dijual/diedarkan diwilayah Kab. Bima.
Penangkapan ke-dua sindikat pengedar ganja itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah SH.
"Benar ke-dua pelaku kami ciduk saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja diwilayah kecamatan Woha dan penangkapan kedua sindikat ini berdasarkan UU RI. No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika". Jelasnya.
Dan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian memberantas dan perang melawan Peredaran narkoba dalam bentuk apapun diwilayah Kabupaten Bima Tutupnya
COMMENTS