Dibaca Normal
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., Saat memimpin Pres Release |
Bima,Porosntb.Com-Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam kurun waktu Bulan Maret sampai Bulan Mei 2024.
Dari 15 kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bima menyita Barang Bukti berupa 146,56 gram (Netto) Shabu, 315, 95 gram (Netto) Ganja, 510 butir Pil Tramadol, dan uang tunai yg ditemukan disekitar TKP sebesar Rp. 240.800.000, serta menetapkan 20 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.,yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi Mapolres setempat, Sabtu (25) Pukul 09.00 Wita.
“Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Bulan Maret sampai Bulan Mei Tahun 2024,” ungkap Kapolres Bima yang turut ditemani oleh AKP Iwan Sugianto, Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Ditambahkannya, dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya telah masuk Tahap 1, sementara satunya masih dalam Tahap penyidikan.
Dengan tersangka, masing-masing untuk BB Shabu, SH alias Teja (L/32), warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, GN (L/33) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AL (L/29) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, SA (L/31) warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SH (L/43) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, FS (L/25) Desa Keli Kecamatan Woha, MY (L/34) warga DesaTenga Kecamatan Woha, BH (L/26) warga Desa Cenggu Kecamatan Woha, AR (L/19) warga Desa Kanca Kecematan Parado.
Selanjutnya, AG (L/20) warga Desa Baralau Kecamatan Woha, MH (L/28) dan SY (L/31) warga Desa Naru Kecamatan Woha, FR (L/29) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AD (L/33) dan RS (L/21) serta DA (P/41) warga desa Tumpu Kecamatan Bolo, MH (L/22) dan HK (L/16) warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Untuk BB Ganja adalah MY (L/45) warga Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta BB Tramadol adalah SH (P/45) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha.
“Untuk Pidana di Bidang kesehatan (Tramadol), adalah hasil kerjasama dengan Loka POM Bima,” tukas Kapolres Bima.
Sementara kasus Shabu yang masih dalam tahap penyidikan, masing-masing tersangka, LF (L/46) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, MG (P/23) warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, AG (L/41) warga Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, BS (L/59) warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, IM (L/45) dan RR (L/33) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Menutup Press releasenya, Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika.
“Hal ini demi keselamatan anak-anak dan keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tandas Kapolres Bima.
Ia juga mengajak masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak Polres Bima jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika untuk segera ditindaklanjuti, serta melaporkan jika ada keluarganya yang melakukan tindak pidana Narkotika.
“Laporkan kalau anak-anak kita, keluarga kita yang melakukan tindak pidana Narkotika agar meringankannya dalam proses hukum. Jangan sampai pihak kepolisian yang menangkapnya.” Pungkas Kapolres Bima.
COMMENTS