Suasana kegiatan sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW oleh PWI Kabupaten Bima, di salah satu rumah makan di kawasan Wisata Kuliner Panda, Rabu 12/06/24 (dok. PWI Kabupaten Bima) |
Bima, Poros NTB,- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Rabu (12/06/24) Pukul 09.00 Wita kemarin di kawasan Wisata Kuliner Panda, Palibelo Bima.
Sosialisai tersebut diberikan kepada seluruh Calon Anggota Muda PWI yang sebelumnya telah melakukan Pelatihan Jurnalistik dan mendaftarkan diri sebagai calon anggota PWI Kabupaten Bima.
Ketua PWI Kabupaten Bima Firmansyah, menyampaikan, sosialisasi terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW tersebut, bertujuan untuk mengedukasi calon anggota PWI Kabupaten Bima, agar memahami seluk beluk organisasi PWI.
“Ini agar rekan-rekan Calon anggota PWI Kabupaten bima paham tentang organisai PWI, serta hak dan kewajibannya sebagai anggota,” ujarnya.
Firman menambahkan, sosialisasi juga diperlukan mengingat banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas sebagaimana kini tertuang dalam Bab dan Pasal yang menjadi Aturan Dasar Organisasi dan Pedoman Anggota.
Perubahan yang paling mencolok, sebutnya, yaitu KPW.
“Dulu KPW itu tidak ada, hanya KEJ saja,” ucapnya.
KPW ini, ujarnya, dirumuskan untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Firman berharap agar seluruh peserta sosialisasi memahami setiap pasal yang tertuang dalam PD dan PRT PWI serta mempedomani seiap pasal yang tertuang dalam KEJ dan KPW, untuk menjaga marwah dan integritas profesi wartawan.
Selain itu, Firman mengingatkan pentingnya seorang wartawan bergabung dalam organisasi wartawan yang menjadi Konstituen Dewan Pers, yang salah satunya adalah PWI.
Karena kata dia, selain dapat meningkatkan sumber daya, seorang wartawan juga rentan tersandung hukum akibat adanya gugatan atas pemberitaan. Dengan begitu, PWI dapat memberikan perlindungan hukum.
“Jadi PWI bisa memberikan perlindungan hukum kepada anggota yang tersandung hukum,” tandas Firman.
Ia menambahkan PWI Kabupaten Bima akan melakukan pantauan terhadap perilaku dan karya jurnalistik para Calon Anggota Muda.
Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Redaktur Pelaksana Harian Amanat, Sri Miranti, tersebut lebih banyak diisi dengan tanya jawab terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam dalam Bab PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI, sehingga peserta dapat memahami setiap pasalnya.
Pewarta : Aden
COMMENTS