--> Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Berupa 137,09 Gram Shabu dan 315,95 Gram Ganja | Poros NTB

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Berupa 137,09 Gram Shabu dan 315,95 Gram Ganja

SHARE:

Dibaca Normal
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., saat memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba.



MEDIA, Porosntb.Com-Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (ganja) dan bukan tanaman (shabu), pada Senin (10/06/24) Pukul 10.00 Wita di Halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, beserta para PJU, dan para pejabat yang mewakili dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Kantor BNN Kabupaten, Loka POM Bima, pengacara para tersangka, dan sejumlah awak media.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam laporannya menyampaikan, bahwa pemusnahan BB berupa Shabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Dimana pelaksanaannya berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejari Bima serta Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan 1.


Selanjutnya, Fardiansyah merinci, bahwa BB yang akan dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat (netto) 315,95 gram, dan shabu seberat (netto) 137,09 gram.



“Dari total BB Shabu yang diamankan, sebagiannya sudah disisihkan untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram. Dan dinyatakan semua sampel BB yang diuji mengandung Amfetamin dan Melamfetamin, yang berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika  Golongan Satu. Sedangkan sisanya dengan netto 137,09 gram akan dimusnahkan hari ini” paparnya.


BB Ganja dan Shabu yang dimusnahkan tersebut adalah dari hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Tanggal 20 Maret 2024 sampai 4 Juni 2024.



Dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.


Sedangkan pemusnahan BB itu sendiri, untuk Shabu dilakukan secara bergiliran per kasus dengan cara diblender dalam campuran air dan cairan pencuci piring yang kemudian dibuang di Kloset.


Untuk BB Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.


Sementara itu, Kapolres Bima menyampaikan, terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Bima.
 

“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran terus memperkuat komitmen untuk memerangi Narkotika, tentunya bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat pada umumnya,” tegas Kapolres Bima.


Karena itu Kapolres Bima kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberangus Tindak Pidana Narkotika yang ada di lingkungannya masing-masing, baik dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkotika, maupun memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika agar bisa segera ditindaklanjuti.


“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti. Dan saya sangat mengapresiasi atas dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu pengungkapan kasus Narkotika di Bima,” ungkapnya.


Kapolres Bima juga menggaris bawahi bahwa UU Narkotika itu punya sisi kejam sekaligus humanis.


“Kejam, karena hukuman minimalnya 3 tahun. Artinya Bisa bertambah tapi tidak bisa kurang dari 3 tahun. Dikatakan Humanis, karena para pelaku penyalahgunaan Narkotika diberikan kesempatan untuk merehabilitasi diri. Dengan begitu, tindakan mereka gugur secara hukum,” terangnya.


“Jadi kalau kita memiliki keluarga yang menyalahgunakan Narkotika tolong segera diserahkan untuk dilakukan rehabilitasi. Jangan sampai anggota keluarga kita keburu ditangkap. Nah itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku yang hukumannya minimal 3 tahun kurungan penjara,” Pungkas Kapolres Bima kemudian.


Untuk diketahui, pemusnahan BB Narkotika kali ini adalah merupakan kali kedua dilakukan oleh Polres Bima. Sebelumnya, Tanggal 27 Maret 2024 telah dimusnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan 351,03 gram


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,95,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,402,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Berupa 137,09 Gram Shabu dan 315,95 Gram Ganja
Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Berupa 137,09 Gram Shabu dan 315,95 Gram Ganja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCIMRJG0by7niUrzv-vn7Jr77DA3bfBZQ_ZnW7N42v7qP6MUuMuZ90O9N0QUKyoDYddvxvrQQisDrHu3QSnHxJzLCIZwHxBUt3w1JvzfEDvBFfGvTh2sYwvn_u4t7fl1Hfl4Wqy6iOQ5Xkh68q5M6wnb9LAtQ-6vg1r9Ivqwc43NxqNruVIp8lkBCMO6u3/s320/IMG_20240611_021615.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCIMRJG0by7niUrzv-vn7Jr77DA3bfBZQ_ZnW7N42v7qP6MUuMuZ90O9N0QUKyoDYddvxvrQQisDrHu3QSnHxJzLCIZwHxBUt3w1JvzfEDvBFfGvTh2sYwvn_u4t7fl1Hfl4Wqy6iOQ5Xkh68q5M6wnb9LAtQ-6vg1r9Ivqwc43NxqNruVIp8lkBCMO6u3/s72-c/IMG_20240611_021615.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2024/06/kapolres-bima-pimpin-pemusnahan-bb.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2024/06/kapolres-bima-pimpin-pemusnahan-bb.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content