Dibaca Normal
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., saat memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba. |
MEDIA, Porosntb.Com-Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (ganja) dan bukan tanaman (shabu), pada Senin (10/06/24) Pukul 10.00 Wita di Halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, beserta para PJU, dan para pejabat yang mewakili dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Kantor BNN Kabupaten, Loka POM Bima, pengacara para tersangka, dan sejumlah awak media.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam laporannya menyampaikan, bahwa pemusnahan BB berupa Shabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana pelaksanaannya berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejari Bima serta Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan 1.
Selanjutnya, Fardiansyah merinci, bahwa BB yang akan dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat (netto) 315,95 gram, dan shabu seberat (netto) 137,09 gram.
“Dari total BB Shabu yang diamankan, sebagiannya sudah disisihkan untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram. Dan dinyatakan semua sampel BB yang diuji mengandung Amfetamin dan Melamfetamin, yang berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan Satu. Sedangkan sisanya dengan netto 137,09 gram akan dimusnahkan hari ini” paparnya.
BB Ganja dan Shabu yang dimusnahkan tersebut adalah dari hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Tanggal 20 Maret 2024 sampai 4 Juni 2024.
Dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Sedangkan pemusnahan BB itu sendiri, untuk Shabu dilakukan secara bergiliran per kasus dengan cara diblender dalam campuran air dan cairan pencuci piring yang kemudian dibuang di Kloset.
Untuk BB Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Kapolres Bima menyampaikan, terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Bima.
“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran terus memperkuat komitmen untuk memerangi Narkotika, tentunya bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat pada umumnya,” tegas Kapolres Bima.
Karena itu Kapolres Bima kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberangus Tindak Pidana Narkotika yang ada di lingkungannya masing-masing, baik dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkotika, maupun memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti. Dan saya sangat mengapresiasi atas dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu pengungkapan kasus Narkotika di Bima,” ungkapnya.
Kapolres Bima juga menggaris bawahi bahwa UU Narkotika itu punya sisi kejam sekaligus humanis.
“Kejam, karena hukuman minimalnya 3 tahun. Artinya Bisa bertambah tapi tidak bisa kurang dari 3 tahun. Dikatakan Humanis, karena para pelaku penyalahgunaan Narkotika diberikan kesempatan untuk merehabilitasi diri. Dengan begitu, tindakan mereka gugur secara hukum,” terangnya.
“Jadi kalau kita memiliki keluarga yang menyalahgunakan Narkotika tolong segera diserahkan untuk dilakukan rehabilitasi. Jangan sampai anggota keluarga kita keburu ditangkap. Nah itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku yang hukumannya minimal 3 tahun kurungan penjara,” Pungkas Kapolres Bima kemudian.
Untuk diketahui, pemusnahan BB Narkotika kali ini adalah merupakan kali kedua dilakukan oleh Polres Bima. Sebelumnya, Tanggal 27 Maret 2024 telah dimusnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan 351,03 gram
COMMENTS