Dibaca Normal
MEDIA, Porosntb.Com-Personil Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB melaksanakan sambang serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Dengan bertatap muka langsung dengan warga pada malam hari di Desa Mpili dan Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Kamis malam (13/06/24) sekira pukul 20.30. Wita.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh piket regu III Polsek Donggo dan dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Nazaruddin.
Dalam kesempatan, tim patroli yang berjumlah 3 personel itu memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan karena akan merusak dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Ditempat waktu dan tempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat pada malam hari untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya.
Tak hanya menyampaikan pentingnya kewaspadaan sebagai upaya menghindari Karhutla, dalam kegiatan sambang dan sosialisasi ini juga diberikan himbauan agar masyarakat berperan aktif membantu pihak kepolisian menjaga dan mewujudkan situasi Kamtibmas.
Patroli dengan metode sambang itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus 3C serta tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kedepannya kegiatan akan terus dilakukan guna mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan Pungkas Adib menutup Rilisannya.
COMMENTS