Dibaca Normal
MEDIA, Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial DM Warga Desa Rasabou kecamatan Tambora ini diamankan berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa DM kerapkali melakukan transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar.
Informasi tersebut direspon cepat oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH dengan bergerak cepat menuju TKP, kamis 13/ 06/2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Bima.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait kebenaran Informasi tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian tim melihat terduga dengan ciri-ciri yang sama dari informasi awal.
Tampa membuang waktu saat itu DM/terduga pelaku sedang duduk didalam rumahnya itu tak berkutik saat tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim berhasil menyita dan mengamankan 33 (Tiga puluh tiga) poket narkotika jenis shabu siap edar dengan berat (berat kotor / bruto) seberat sepuluh koma empat nol (10,40) gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Diringkusnya terduga pelaku pengedar narkoba berinisial DM itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH.
"Yang bersangkutan kami amankan dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu dan sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Kata Kapolres.
Dirilis Humas Polres Bima, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjadikan Narkoba sebagai musuh yang harus dan wajib di perangi bersama.
"Mari kita bahu membahu memberantas peredaran gelap narkoba dan sejenisnya demi generasi muda kita". Imbaunya.
Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima ini kembali menegaskan dirinya akan menindak tegas siapapun yang mencoba mengedarkan barang haram itu diwilayah hukum Polres Bima.
Saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS