Dibaca Normal
Bima, Porosntb.Com-Sebagai upaya menanamkan sikap disiplin khususnya pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, Kepolisian Resor Bima Polda NTB sosialisasikan tentang Etika Berlalu lintas
Kegiatan dilaksanakan oleh Sat lantas Polres Bima dan Sat binmas Polres Bima pada Senin (10/06/24) sekira pukul 10.00. WITA di Aula Kantor Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
KBO Binmas Ipda Sarujin dalam menyampaikan anggar masyarakat yang melakukan pembukaan lahan baru di kebun tidak melakukan pembakaran hutan sehingga akan meluas ke perkampungan.
Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jasa yang sudah di resmi yaitu memlalui pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana TPPO.
Sementara itu Kanit diyaksa Satlantas Polres Bima memberikan materi Tata Cara dan Etika Berlalu lintas serta Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengenalan Rambu rambu Lalu lintas, Marka Jalan, 12 gerakan pengaturan lalu lintas serta latar belakang terjadinya kecelakaan Lalu lintas yang selalu didahului adanya pelanggaran.
"Saat mengendarai sepeda motor di jalan, baik pengemudi dan pembonceng wajib memakai helm SNI, melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan seperti spion dan menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari," ujarnya .
Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui Kasat Binmas Iptu Sumardin mengatakan dengan adanya penyuluhan etika tertib berlalu lintas tersebut diharapkan para masyarakat dapat memahami peraturan tata cara etika berlalu lintas dengan baik dan benar.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pembakaran lahan yang bisa berdampak pada kerusakan hutan dan juga kesehatan masyarakat"Kata Kapolres mengutip Adib.
COMMENTS