Dibaca Normal
![]() |
MEDIA, Porosntb.Com-Satuan Reserse Kriminal Umum dan Tim Identifikasi (Inafis)Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Rabu (10/07/24) sekira pukul 10. 45. WITA.
Reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Negeri Bima.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Pada Sabtu, 01/06/ 24 sekitar pukul 23.45 WITA bertempat di Rt. 017 Rw. 007 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Tersangka SR dan para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak 8 adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut.
Dikatakannya, Reka adegan ulang Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.
COMMENTS