Dibaca Normal
MEDIA,Porosntb.Com-Pria berinisial IM (25 ) Warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Sektor Woha Polres Bima Polda NTB.
IM diamankan setelah melakukan pencurian kendaraan SPM dan menganiaya Korban berinisial SJ (L/40) yang juga warga Desa Risa.
Kronologi,
Awalnya korban mengalami kehilangan SPM saat sedang mengambil rumput di sawah, namun saat kejadian korban sempat melihat bahwa yang membawa SPM miliknya yakni IM/ terduga pelaku dan korban sempat memanggil pelaku namun tidak di respon.
Beberapa saat kemudian korban mendapat informasi keberadaan terduga pelaku sehingga korban mendatangi terduga pelaku yang pada saat itu sedang duduk bersama teman-temannya.
Sesampainya di TKP, korban menanyakan terduga pelaku terkait SPM miliknya yang hilang tersebut namun terduga pelaku mengelak dan pada saat itu tiba-tiba mencoba menusuk korban sebanyak lebih dari satu kali dan tusukan pertama mengenai bagian lengan sebelah kiri korban.
Saat itu juga sempat salah satu dari teman terduga pelaku tersebut hendak melepas panah ke arah korban namun tidak jadi karena saat itu banyak warga yang datang ke TKP.
Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut sempat melakukan aksi main hakim sendiri namun aksi itu tidak berlangsung lama pasalnya Personel Polsek Woha yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP dan mengahalau sekelompok warga yang sudah tersulut emosi serta mengamankan terduga pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian lengan sebelah kiri dan atas kejadian tersebut pula korban melapor di Mapolsek Woha
Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/08/24) sekira Pukul 19.30. WITA di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kejadian tersebut di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut". Ujarnya.
Dugaan sementara motiv pelaku menganiaya Korban karena terduga tidak terima ditegur oleh korban saat terduga pelaku melakukan pencurian/ Curanmor Tutupnya.
COMMENTS