Dibaca Normal
MEDIA,Porosntb.Com-Unit Pidana umum Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis)Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Kamis (15/08/24) sekira pukul 13.00. WITA.
Reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, dihadiri oleh Kanit Pidum Polres Bima Aiptu Rahmi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Negeri Bima dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.
Kasus pembunuhan itu terjadi Jum,at, tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan Raya Desa Sampungu tepatnya di Dusun Saba, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Rekonstruksi itu atas dugaan tindak Pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan pembunuhan dan penganiayaan yang di rencanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian dan turut serta melakukan perbuatan itu dan secara bersama-sama yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.
Sebagai diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUH
Tersangka SR dan para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak beberapa adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.
COMMENTS