Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu dengan menangkap dua terduga pelaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn)Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AA dan NW kedua pria ini merupakan warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Penangkapan berlangsung di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang merupakan kampung bebas dari Narkoba yang baru saja dibentuk saat kedua terduga melintas menggunakan Sepeda Motor hendak mengedarkan narkoba, Sabtu pada Selasa (12/11/24) sekira pukul 19.30. WITA.
Iptu Fardiansyah meneruskan saat hendak diamankan salah satu terduga pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas namun barang bukti tersebut dengan kesigapan petugas berhasil diamankan
“Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu siap edar seberat 2,94 gram (dua koma sembilan empat gram) dan sejumlah barang bukti lainnya” ujar Iptu Fardiansyah.
Ia menambahkan, penangkapan kedua terduga berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di desa Nata
Tim Satresnarkoba Polres Bima kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,94 gram Shabu yang di bungkus empat Plastik klip yang diperkirakan seharga Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
"Kini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya dan penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Jelasnya.
Kasat mengungkapkan bahwa selain mengungkap kasus peredaran narkoba, Polres Bima juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.
“Melalui di Canangkannya Kampung bebas dari Narkoba sosialisasi ini, kami ingin agar masyarakat memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba,” Tutupnya
COMMENTS