Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB, berhasil mengungkap 4 kasus perjudian konvensional dan online serta mengamankan 4 orang tersangka dan sejumlah Barang Bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik, SH, saat menggelar Jumpa Pers di Aula Polres Bima, Jum'at (22/11/24) Pukul 09.00 Wita.
Malik meneruskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam mewujudkan program Presiden tersebut.
"Adapun Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan masing-masing TKP berbeda," ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim.
Malik menguraikan, keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial R (L/51) warga Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, S (L/34) warga Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, M (L/40) warga Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dan A (L/46) warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan dari keempat kasus tersebut, yakni uang tunai sebanyak Rp.876.000 dan Saldo Akun sebesar Rp.434.000. Ada juga 4 buah Handphone, 2 buah buku rekapan angka-angka, 2 buah ATM, dan 2 potong kertas kupon yang bertuliskan angka-angka," urai Malik lebih lanjut.
Bebernya lagi, dalam menjalankan judinya para tersangka ini menerima pembelian dan pemesanan angka Togel kemudian memasangnya melalui akun yang dimiliki oleh para tersangka.
Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan masuk dari masyarakat yang kemudian segera ditindak-lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bima.
Oleh karena itu dalam jumpa pers tersebut, Malik yang mewakili Kapolres Bima menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus perjudian yang masih menjalani proses hukum lebih lanjut itu.
COMMENTS