Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Kapolsek Monta Polres Bima Polda NTB Iptu Sudarto SH menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (21/11/24) di SMAN 2 Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima sekira pukul 09.30. WITA.
Iptu Sudarto dalam kesempatan itu memaparkan bahwa siswa siswi SMAN 2 Monta merupakan generasi penerus bangsa sehingga diharapkan untuk belajar dengan rajin supaya dapat meraih yang dicita citakan.
Ia juga menghimbau kepada para pelajar agar menghindari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, seperti tawuran , Bulying, Penganiayaan, terlibat Narkoba dan lainnya.
Kapolsek meneruskan, walaupun siswa siswi masih tergolong anak, bila melakukan tindak pidana tetap bisa dilakukan proses hukum karena dengan menggunakan sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) yaitu UU RI No 11 Tahun 2012 dan Undang Undang Perlindungan Anak UU RI No. 23 Tahun 2002.
Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui kasi humas iptu adib Widayaka mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap pelajar yang merupakan generasi muda yang akan melanjutkan cita-cita leluhur Bangsa Indonesia.
Untuk Kapolres menghimbau kepada para orang tua selalu mengawasi putra putrinya bila sudah dirumah, jangan dibiarkan anaknya keluar malam harus dibatasi supaya anak anaknya tidak terpengaruh oleh hal hal yang negatif yang dapat merugikan anak itu sendiri Tutupnya.
COMMENTS