Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda kembali berhasil meringkus ke-dua terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu.
Ke-dua diamankan pada Senin t 13 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. di dua tempat berbeda yakni Desa Tente dan desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Terduga yang diamankan ini masing berinisial IN, Warga Desa Tente dan IW Warga Desa Kalampa ke-duamya diamankan di rumah IN saat keduanya tidur.
Diamankan kedua terduga Pengedar barang haram ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat di dua desa tersebut.
Merespon informasi tersebut Iptu Fardiansyah SH bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan pemantauan dan observasi setelah langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Saat diamankan keduanya sedang tertidur pulas sehingga tim berhasil mengamankan Kedunya tanpa perlawanan.
Dari tangan keduanya Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu 1 Pocket seberat 7, 36 gram siap Eder (tujuh koma emam) dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang di atur dalam UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kedua terduga Pengedar Narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.
Iptu Fardiansyah meneruskan barang haram itu didapatkan oleh kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi indentitas dan hingga saat ini masih kami lakukan pengembangan.
Saat ini keduanya dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima
COMMENTS