Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Pria berinisial J (18) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima diringkus tim Puma Satreskrim Polres Bima Polda NTB.
J diringkus usai melakukan aksinya dengan merampas satu unit handphone milik korban F (P/17) warga Desa Roi Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Jln. Lintas Sultan Muhammad Salahuddin tepatnyadi perbatasan kota bima dan kabupaten bima.
Penangkapan terduga pelaku yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
"Benar kami telah menangkap terduga pelaku sehari setelah melakukan aksi jahatnya". Kata Kapolres mengutip Kasat.
AKP Abdul Malik meneruskan, kasus jambret ini berawal korban dalam perjalan pulang dari kota bima menuju kabupaten bima tiba tiba dari arah belakang terduga pelaku menjambret handphone yang dimana posisi korban masih berada dalam posisi berkendara diatas sepeda motor miliknya.
Menyadari hal itu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera meringkus terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku akhirnya tim puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Tidak membuang waktu tim Puma bergerak cepat menuju TKP dan kembali melakukan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal.
Terduga pelaku yang saat itu berada di desa Roi langsung diamakan sekira pukul 23.00. WITA, di hadapan petugas terduga mengakui perbuatannya.
Dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS