Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil.
Hal ini terlihat dari hasil ungkap kasus yang makin melaju akhir-akhir ini.
Terkini, seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam sekali jalan, pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.
Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
"Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) sebagaimana dirilis Humas Polres setempat.
Diteruskan Iptu Fardiansyah, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.
BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.
"Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil," beber Iptu Fardiansyah.
Dituturkannya, pengungkapan Tindak Pidana Narkotika kali ini juga berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.
"Ada laporan dari masyarakat yang kita terima sekitar pukul 01.00 Wita," kata Iptu Fardiansyah.
Tindak lanjutnya, iapun langsung bergegas membentuk Team dan memimpinnya langsung terjun ke lokasi yang disebut untuk melakukan penyelidikan.
Betul saja, setibanya di TKP Pukul 01.30 Wita, personil menemukan kelima terduga tengah duduk di ruang tamu rumah milik EK yang baru saja mengonsumsi Shabu.
Seketika Team Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan para terduga dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang." tutur Iptu Fardiansyah.
Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.
Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.
"Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK." Papar Iptu Fardiansyah.
Imbuhnya, untuk 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000.
Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya, personilan Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Tegas Iptu Fardiansyah, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.
Selain itu juga dalam waktu yang hampir bersamaan 7 Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha
"Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". Kata Iptu Fardiansyah
Dirinya kembali menegaskan Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan/ mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". Tegasnya.
COMMENTS