Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Gerak Cepat Polsek Woha Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 21.00.Wita.
Kasus pencurian satu unit handphone dan 6 bungkus rokok merek Esse di Toko tiga putri milik Korban MH warga Desa Talabiu tersebut terjadi pada Selasa (11/02/25) yang diduga kuat dilakukan oleh W (L/20) yang juga merupakan warga Desa Setempat dan Korban melaporkan ke Mapolsek Woha.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Woha memerintahkan personelnya untuk segera meringkus terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan personel Polsek Woha dan Personel Intelmob Batalyon C Pelopor Bima berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan Lintas Bima -Dompu Desa Talabiu.
Tiba di TKP petugas langsung mengamankan terduga pelaku dihadapan petugas terduga menjual 1 unit handphone hasil curiannya Kepada salah satu warga Desa Talabiu seharga Rp.250.000. ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedengan 6 bungkus rokok merek Esse dijual seharga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) juga kepada salah satu warga desa Talabiu.
Setelah itu petugas kembali bergerak dan mengamankan seluruh barang bukti tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
"Benar yang bersangkutan dan Barang Bukti berhasil kami amankan". Kata Kapolres.
Kronologi,
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di depan toko milik korban kemudian masuk melalui jendela dan mengambil barang barang milik korban.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS