Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Gerak cepat Satreskrim Polres Bima dan Polsek Belo Polres Bima Polda NTB meringkus 2 terduga penganiayaan di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kedua terduga pelaku asal desa Cenggu itu masing masing berinisial IF (L/30) dan SR (L/43) diringkus sesaat setelah melakukan Penganiayaan terhadap Korban berinisial D (L/40) yang juga warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kasus Penganiayaan menggunakan sebilah Parang itu terjadi pada Selasa (25/2/25) sekira pukul 18.00. Wita.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH
"benar kami telah mengamankan Kedua terduga pelaku sesat usai melakukan Penganiayaan terhadap Korban". Ujarnya.
Kronologi,
Awalnya korban bersama rekan nya berinisial Y untuk hendak menonton orgen tunggal menggunakan SPM sesampainya di korban didepan rumah yang mengadakan hiburan/ organ tunggal korban dan rekannya berhenti.
pada saat itu pula kedua terduga pelaku menghampiri korban dengan membawa sebilah parang kemudian terduga pelaku berinisial IF membacok korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang mengenai dibagian punggung belakang sedangkan rekan terduga pelaku berinisial SR ikut serta membantu hendak membacok dengan cara menodongkan sebilah parang ke arah leher korban namun dapat dilerai oleh beberapa warga yang ada di sekitar TKP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang, walaupun sempat di di bawa ke PKM terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius sehingga korban di Rujuk ke RSUD Bima.
Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku.
Tidak lama kemudian sekira Pukul 18.50 .Wita kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Belo dan setelah digiring Menuju Mapolres Bima untuk di proses hukum lebih lanjut.
sebagai informasi selain mengamankan kedua terduga pelaku petugas juga mengamankan Saudara E yang mengadakan hiburan/ organ tunggal
Sedangkan untuk motiv para terguga melakukan penganiayaan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Bima.
Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka dalam keterangan tertulis resminya menghimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Pihak Kepolisian dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.
"Serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan akan kami usut tuntas". Tegas Kapolres sebagaimana diulas Adib.
COMMENTS