Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Dalam operasi terbaru, Satres narkoba yang dipimpin oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH menangkap seorang pria berinisial YS (L/43) warga Desa Sampungu kecamatan Soromandi kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram .Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang didapat bahwa terduga YS dari kota Bima menuju Soromandi menggunakan kapal but dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas.
Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Tiba di desa Punti personil melakukan pengintaian dan observasi di dermaga yang berada di dusun Lia kecamatan Soromandi tempat berlabuhnya Kapal bit yang ditumpangi saudara YS.
Tidak lama kemudian personil melihat Kapal But yang ditumpangi oleh pelaku tiba di dermaga dusun Lia Setelah kapal But tersebut bongkar muatan, personil mendekati dan membuntuti pelaku yang baru saja keluar dari dermaga tersebut menggunakan sepeda motor.
Tanpa membuang waktu dan tidak mau buruannya hilang/ Kabur dengan sigap personil mencegat dan langsung mengamankan pelaku di jalan lintas Desa Punti kecamatan Soromandi.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan Narkoba Jenis Shabu yang di sembunyikan di lipatan kaki celana setelah dibuka terdapat 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis Shabu dalam bungkusan rokok Seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram Siap Edar.
"Saudara YS dalam menjalankan bisnis haramnya sangat licin dan mengunakan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas" Kasat Reskoba Iptu Fardiansyah SH.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis Shabu dari tangan terduga pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika Sesuai dengan UU RI NO 35 Tahun 2009.
Tidak sampai disitu petugas yang dipimpin Kasatnya itu menuju kedamaian terduga dan melakukan penggeledahan,namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika
Saat di interogasi YS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram itu.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan terkait pemasok barang haram kendati demikian kami akan terus berupaya mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini". Tegas Iptu Fardiansyah.
Pihak Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
" Polres Bima berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika" Kasat kembali menegaskan.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Mapolres Bima Tutupnya.
COMMENTS