Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB menerjunkan tim Inafis nya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran 7 unit Rumah di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Kebakaran tersebut terjadi pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00. Wita tepatnya di Rt. 11/ Rw. 03, Des Parado Rato.
Kronologi.
Kebakaran itu pertama kali diketahui oleh salah satu warga yang melihat api dari rumah Korban berinisial F dan memanggil saudara korban yang lagi duduk di depan rumahnya dan memberi tahu bahwa rumahnya terbakar,
Warga tersebut menanyakan F apakah menyalakan Kompor namun seketika dirinya tidak menyalahgunakan kompor namun saat itu F melihat percikan api dari kabel arus listrik rumahnya dan menyambar 6 rumah korban lainnya.
Pada saat kejadian warga sedang melaksanakan Ibadah Sholat Taraweh, tidak lama kemudian warga berhamburan menuju TKP dan membantu memadamkan api sambil menunggu datangnya Damkar kecamatan Parado.
Kobaran api dapat dipadamkan setelah beberapa saat Mobil pemadam kebakaran Kecamatan Parado tiba di TKP.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K , melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
"Benar ada kejadian kebakaran walaupun para korban mengalami kerusakan dan kerugian namun tidak ada korban jiwa" jelasnya.
Adapun kerusakan dan kerugian yang dialami oleh para korban kebakaran
Rumah Panggung 12 tiang milik (N) (L/58) terbakar rata dengan tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiaah)
Rumah Panggung 9 tiang milik F, (P/58) terbakar rata dengan tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 200.000,000 (Dua Ratus Juta)
Rumah Panggung 6 tiang milik SR (P/47) terbakar rata dengan tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rp)
Rumah panggung 12 tiang milik AR, (L/60) rusak ringan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah)
Rumah panggung 9 tiang milik AB (L/ 30) rusak ringan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah)
Kios kayu milik M (L/54) terbakar rata dengan tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 50.000.000 (Lia puluh juta rupiah)
Rumah Panggung 16 tiang milik (L/54) rusak ringan dengan kerugian ditaksir mencapai ktotal kerugian sekitar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah)
Kepolisian resor bima yang mendapat informasi tersebut langsung menerjunkan Tim Indentifikasi Forensik (INAFIS) untuk melakukan olah TKP pada Selasa !18/3/25) Pagi
"Dari hasil olah TKP Awal diduga kebakaran itu disebabkan oleh Konseling listrik namun untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran akan dilakukan uji laboratorium forensik". Terang Kasat Reskrim.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apa bila meninggalkan rumah, Cabut semua peralatan listrik yang tidak perlu, periksa Dapur dan pastikan Kompor dalam keadaan mati dan menitipkan kepada tetangga bila hendak bepergian.
Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran Tutupnya.
COMMENTS