Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda menetapkan 3 dari 9 orang yang diamankan saat operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten pada Kamis (20/3/25).
![]() |
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH Kamis 27 Maret 2025 di ruang kerjanya.
Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH meneruskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika ini masing masing berinisial yaitu ER, EN, dan AD Alias GR, ke tiganya merupakan TO dalam operasi penindakan tsb.
Ketiga nya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satresnarkoba yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Sogi Sujana Angsar didampingi Kasat Resnarkoba dan Siwas Polres Bima selaku pengawas internal.
"Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 THN penjara". Kasat menjelaskan.
Masih Iptu Fardiansyah, sementara 3 orang dari 6 orang yang turut ikut diamankan yang positif menggunakan narkoba setelah dilakukan cek urin yang hasilnya mengandung metamfetamina yaitu ED., AR, dan IP (P)diserahkan ke BNNK Bima untuk di Rehab.
"Sedangkan 3 orang lainnya masing masing berinisial sdri JN, sdri KM dan sdr NP statusnya sebagai saksi karena untuk saat ini belum terpenuhinya 2 alat bukti terkait keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana Narkotika".Papar Iptu Fardiansyah SH.
Lanjutnya, dalam proses lanjutan kasus tersebut penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum (JPU)serta terkait dengan Rehabilitasi akan dilakukan koordinasi dengan pihak BNNK Bima.
Saat ini ketiga tersangka itu sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Polres Bima Tutupnya.
COMMENTS