Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Tidak butuh waktu lama unit Reskrim Polsek Monta Polres Polres Bima berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian 12 Unit Handphone milik Kantor PNM Mekar Unit Monta 2 tepatnya di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kasus pencucian yang diduga kuat dilakukan oleh terduga pelaku masing masing berinisial W (L/20) dan (AR L/17) warga Desa Waro Ini terjadi pada Jum,at (28/3/25) sekira pukul 03.00. dini hari.
Dalam melancarkan aksinya para terduga merusak pintu belakang kantor dan menguras 12 Unit Handphone milik Kantor tersebut.
Akibat kejadian itu Korban' berinisial EK (P) warga baralau mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 33.600.000.- (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga melaporkan secara resmi ke Polsek Monta.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Monta IPTU Sudarto SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan 12 Unit Handphone itu, petugas mendapatkan Informasi bahwa sejumlah handphone itu dititipkan oleh para terduga di beberapa Counter yang ada kecamatan Woha dan tangga.pasal nya para pemilik counter tidak berani membela karena handphone tersebut sudah di modifikasi
Tanpa membuang waktu petugas kembali bergerak dan mengamankan barang bukti 12 Unit Handphone tersebut.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta IPTU Sudarto SH.
Lanjutnya, setelah mengamankan 12 Unit Handphone, juga tidak butuh waktu lama personel Polsek Monta berhasil meringkus para terduga pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum selanjutnya.
COMMENTS