Dibaca Normal
![]() |
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memimpin langsung penangkapan DPO pelaku tindak pidana Pembunuhan di Desa Sampungu.
DPO kasus pembunuhan yang terjadi pada Jum,at 11 November 2022, sekira pukul 03.00. Wita dini hari.
Setelah di buru selama 3 tahun akhirnya pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 01.00. Wita dini hari ini pelarian SD (L/35) berhasil diringkus Resmob Satuan Reskrim Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, menjelaskan SPO ini merupakan salah dari dua pelaku pembunuhan korban berinisial AR (L/18) warga Desa Sampungu yang terjadi pada 11 November 2022 lalu.
Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, meneruskan ditangkap nya pelaku yang di buru sejak tahun 2022 ini setelah petugas mendapati informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Rumahnya.
Menindaklanjuti informasi itu Resmob Satreskrim yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., langsung bergerak menuju TKP.
Tiba di TKP setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan Pelaku.
Saat ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri namun dengan kesigapan petugas aksi pelaku dapat diatasi dan diringkus
"Sebagai informasi Pelaku ini di tangkap setelah sebelumnya kami berhasil mengamankan rekan pelaku". Jelasnya
Saat ini pelaku ini Pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.
COMMENTS