Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Rabu (5/3/25) sekira pukul 12.30.Wita.
Diamankannya 2 terduga pelaku masing masing berinisial FN (L/23) Mahasiswa, Warga Desa Tente dan AS (L/26) warga Desa Nisa ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah bersama anggotanya langsung bergerak menuju TKP.
Tiba di TKP dan setelah melakukan penyelidikan serta observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal.setelah petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.
Penggeledahan yang ikut di saksikan oleh Warga sekitar petugas menemukan
1 (satu) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU.RI.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH.
"Benar kami telah mengamankan kedua terduga pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima". Ujarnya.
Kasat meneruskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik Satreskoba bahwa barang haram itu Milik FN yang didapatkannya dari seseorang dan setelah dilakukan pengembangan ke rumah sumber barang haram itu tidak ditemukan adanya narkoba dan barang bukti lainnya dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Kami akan usut tuntas dan terus memburu terduga pemasok narkoba jenis sabu ini" Tegasnya.
Iptu Fardiansyah juga menjelaskan AS yang diamankan bersama dengan terduga pelaku FN itu setelah diperiksa oleh penyidik tidak berkaitan dengan kepemilikan narkoba.
"AS Kamis amankan karena berada ditempat kejadian namun status nya sebagai Saksi". Tutupnya.
COMMENTS