Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosnrb.Com-Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres, Kompol Saogi Sujana Angsar, menggelar Jumpa Pers terkait hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2025, Sabtu (22/03/25) Pukul 09.45 Wita.
Kompol Saogi Sujana Angsar menyampaikan, dalam operasi penindakan terhadap Penyakit Masyarakat yang digelar selama 14 hari terhitung sejak Tanggal 24 Februari sampai Tanggal 9 Maret 2025 tersebut melibatkan Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba Polres Bima.
Pengungkapan Oleh Sat Reskrim Polres Bima
Dibeberkan Kompol Saogi Sujana Angsar, Sat Reskrim Polres Bima berhasil mengungkap 5 kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2025.
Kelima kasus tersebut, yakni 3 Kasus Perjudian di antaranya 2 Target Operasi (TO) dan 3 non TO, serta 2 Kasus Prostitusi.
"Ada total 5 Kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bima. Untuk Target Operasi keseluruhannya berhasil diungkap, ditambah 5 kasus non TO," ungkap Kompol Saogi Sujana Angsar, yang turut ditemani Kabag Ops, Kompol Iwan Sugianto, Kasat Resnarkoba, Iptu Ferdiansyah, Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik, Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, dan perwakilan BNNK Bima.
Dari 5 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Yakni 5 tersangka Kasus Perjudian dan 1 orang tersangka Prostitusi.
"Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bima. Sedangkan dua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Dan pasal yang disangkakakn ancamannya di bawah lima Tahun," terang Kompol Saogi Sujana Angsar.
Selain itu, lanjutnya lagi, selama operasi petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 946.000, 4 unit HP, Buku dan Kertas bertuliskan angka togel, serta Tisu hingga Kondom.
Adapun modusnya, para tersangka perjudian menjual dan menyediakan tempat untuk perjudian. Sedangkan tersangka kasus Prostitusi melakukan transaksi melalui Media Sosial dengan cara menawarkan wanita.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik, bahwa dari 2 kasus prostitusi yang diungkap selama operasi pekat hanya satu yang memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Sebenarnya ada dua kasus, tapi berdasarkan hasil gelar perkara hanya satu kasus yang memenuhi unsur pidana. Dan sekarang kasusnya masih terus dilanjutkan kelengkapan berkas-berkasnya untuk P21," urainya.
Kasus Prostitusi ini, kata AKP Abdul Malik meski bukan Target Operasi tapi memang menjadi atensi pihaknya untuk diungkap, lantaran sebelum-belumnya belum ada kasus prostitusi yang terungkap dan berhasil dijerat dengan hukum.
Pengungkapan Oleh Sat Resnarkoba Polres Bima
"Selama Operasi Pekat, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap TO tiga kasus dan non TO enam kasus," ujar Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar.
Dari total 9 kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan 9 orang tersangka.
Sementara Barang Bukti yang disita, dari TO 3 kasus yakni berupa 1.620 botol minuman keras, dan 185 botol dari non TO 6 kasus.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah, jika dibandingkan dengan hasil operasi pekat rinjani 2024, maka pada Tahun 2025 ini Barang Bukti yang disita mengalami peningkatan.
"Pada Tahun 2024 Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 1.408 botol, sedangkan Tahun 2025 ini sebanyak 1.805 botol. Jadi ada peningkatan 397 botol," tandasnya.
COMMENTS