Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Dua Pria Asal Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima diringkus personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB.
Keduanya berinisial F (18) dan J (27) ini diringkus karena diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial MR (L/18) yang juga merupakan warga Desa Sondo.
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Minggu (2/3/25) sekira pukul 23.30.Wita di Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,.M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
"Benar kedua terduga pelaku kami amankan sesaat setelah melakukan penganiayaan", Jelasnya.
Kronologi,
awalnya korban bersama beberapa rekannya sedang duduk dibalai balai/Serangge tidak lama kemudian kedua terduga pelaku menggunakan SPM sambil menghunus sebilah parang. Korban yang ketakutan langsung kabur menyelamatkan diri.
F/ terduga pelaku yang sudah dikuasai emosi itu mengejar Korban dan dari arah belakang terduga pelaku membacok pundak sebelah kanan.warga sekitar TKP yang melihat kejadian itu membawa korban ke PKM Monta untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH yang mendapatkan Informasi itu, memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Tiba di TKP dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan tidak lama kemudian personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Sebagai informasi motiv para terduga pelaku menganiaya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Monta.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum selanjutnya.
Senada dengan itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka mengingatkan kepada masyarakat dan pihak keluarga agar menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Pihak Kepolisian.
"Serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan akan kami usut tuntas serta tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri". Tegasnya.
COMMENTS