--> Gelar Perkara Kasus Narkoba ER dan RN, Satresnarkoba Polres Bima Terapkan Pasal Berlapis | Poros NTB

Gelar Perkara Kasus Narkoba ER dan RN, Satresnarkoba Polres Bima Terapkan Pasal Berlapis

SHARE:

Dibaca Normal





Bima,Porosntb.Com-Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB melaksanakan gelar perkara terkait tindak pidana peredaran gelap narkoba.


Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar itu berlangsung pada Kamis (17/4/25) sekira pukul 09.00. Wita di Aula Tambora Mapolres Bima.


Gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum kepada 2 perempuan terduga Pengedar Narkoba yang masing berinisial EW dan RN yang diamankan oleh Anggota Kodim 1608/Bima pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 16.00. Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten.


Dalam penangkapan itu juga ikut diamankan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat kotor/ bruto 0,48 gram dengan rincian total berat bersih/netto 2 Pocket yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,12 gram.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.


Lebih lanjut Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, terhitung mulai diserahkan penanganan kasus ini kepada penting Satresnarkoba Polres Bima oleh anggota Kodim 1608/Bima pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kedua terduga secara intensif.


"Pada Kamis 17 April 2025 kami melaksanakan gelar perkara untuk memastikan status hukum bagi keduanya". Terang Kasat.


Dia melanjutkan hasil dari gelar perkara yang ikut dihadiri oleh Pihak TNI Kodim 1608/Bima, Sub Denpom Bima,BNNK dan  BPOM Loka Bima dan hasilnya sebagai berikut.


"Untuk menjerat ER dan  RN sebagai tersangka  ini kami terapkan pasal berlapis". Tegasnya.


Kedua terduga resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan dan atau menjeratnya yakni pasal 112,132 dan pasal 127 KUHP sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan sudah sesuai dengan alat bukti saat ini.


Sebagai informasi, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bima tengah melengkapi Mindik ( Administrasi penyidikan) penetapan tersangka terhadap keduanya.


Kendati demikian Kasat kembali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peran keduanya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,403,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Gelar Perkara Kasus Narkoba ER dan RN, Satresnarkoba Polres Bima Terapkan Pasal Berlapis
Gelar Perkara Kasus Narkoba ER dan RN, Satresnarkoba Polres Bima Terapkan Pasal Berlapis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2U8ruySJ2s8q-hcGodWpQqx1oDB6kVrZS4vVEBZdDrUKwYNoBctxlz66YHTQkt06cVzNMiYU3xfdPjW7j2khpSFWuLYuGDirtv9xu4XFkeDXL6iJaVnEr3100e3bWCEWAqDPXok7i3j25b7mmnp2U2brZv55Yia6nycMMD53rvmJLg0CD3YwxJR4kt0Lp/s320/1000039726.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2U8ruySJ2s8q-hcGodWpQqx1oDB6kVrZS4vVEBZdDrUKwYNoBctxlz66YHTQkt06cVzNMiYU3xfdPjW7j2khpSFWuLYuGDirtv9xu4XFkeDXL6iJaVnEr3100e3bWCEWAqDPXok7i3j25b7mmnp2U2brZv55Yia6nycMMD53rvmJLg0CD3YwxJR4kt0Lp/s72-c/1000039726.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2025/04/gelar-perkara-kasus-narkoba-er-dan-rn.html?m=0
https://www.porosntb.com/?m=0
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2025/04/gelar-perkara-kasus-narkoba-er-dan-rn.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content