Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB melaksanakan gelar perkara terkait tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar itu berlangsung pada Kamis (17/4/25) sekira pukul 09.00. Wita di Aula Tambora Mapolres Bima.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum kepada 2 perempuan terduga Pengedar Narkoba yang masing berinisial EW dan RN yang diamankan oleh Anggota Kodim 1608/Bima pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 16.00. Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten.
Dalam penangkapan itu juga ikut diamankan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat kotor/ bruto 0,48 gram dengan rincian total berat bersih/netto 2 Pocket yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,12 gram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Lebih lanjut Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, terhitung mulai diserahkan penanganan kasus ini kepada penting Satresnarkoba Polres Bima oleh anggota Kodim 1608/Bima pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kedua terduga secara intensif.
"Pada Kamis 17 April 2025 kami melaksanakan gelar perkara untuk memastikan status hukum bagi keduanya". Terang Kasat.
Dia melanjutkan hasil dari gelar perkara yang ikut dihadiri oleh Pihak TNI Kodim 1608/Bima, Sub Denpom Bima,BNNK dan BPOM Loka Bima dan hasilnya sebagai berikut.
"Untuk menjerat ER dan RN sebagai tersangka ini kami terapkan pasal berlapis". Tegasnya.
Kedua terduga resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan dan atau menjeratnya yakni pasal 112,132 dan pasal 127 KUHP sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan sudah sesuai dengan alat bukti saat ini.
Sebagai informasi, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bima tengah melengkapi Mindik ( Administrasi penyidikan) penetapan tersangka terhadap keduanya.
Kendati demikian Kasat kembali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peran keduanya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
COMMENTS