Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Pelarian buronan terduga pelaku pencurian ini berakhir di tangan Unit reaksi cepat yang dimiliki Polsek Belo Polres Bima Polda NTB.
Terduga yang berinisial AR (L/27) warga desa Ngali ini di buru sejak bulan Maret atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian mesin air milik korban berinisial NH yang juga warga Desa setempat.
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4.500. (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada
Hari sabtu tanggal 15 februari 2025 sekira pukul 04.00. Wita dini hari
di gubuk persawahan so tolo desa ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Johansyah.
Lebih lanjut Kapolsek melanjutkan, setelah melakukan aksinya terduga pelaku ini melarikan diri dan dilakukan serangkaian penyelidikan keberadaannya.
Dua bulan kemudian petugas mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di lokasi persawahan desa sejari Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.
Menindaklanjuti Informasi itu Kapolsek menjelaskan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Belo langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum selanjutnya.
COMMENTS