Dibaca Normal
Bima,Porosntb.Com-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB resmi menetapkan tersangka kepada tiga orang dalam kasus tindak pidana Narkotika.
![]() |
Tiga dari empat orang yang diamankan Satresnarkoba pada Senin 21 April 2025 di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan BB Narkoba Jenis Shabu sebanyak 15 Pocket siap edar.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH Selasa 29 April 2025 di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tiga orang masing masing berinisial, B (L/30) S (L/27) keduanya warga Desa Samili dan I (L/36) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskoba Polres Bima pada Senin (28/4/25) kemarin.
Sedangkan satu orang yang berinisial A yang diamankan bersama tiga orang itu akan diserahkan ke BNNK Bima.
"Saudara A akan kami serahkan ke BNNK Bima pasalnya hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan tidak terkait langsung dengan tindak pidana Narkotika akan tetapi yang bersangkutan memakai atau mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu". Terangnya.
"Jadi bukan dilepas ya tapi diserahkan ke BNNK Bima".Kata Iptu Fardiansyah SH menegaskan.
Saat ini ketiga tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bima.
"Ketiga tersangka sudah kami kami tahan di Sel tahanan Mapolres Bima".Iptu Fardiansyah Mengakhiri.
Senada dengan itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka Pihaknya akan kembali merilis secara resmi saat saudara A di serahkan ke BNNK Bima.
"Kami akan merilis resmi melalui Si Humas terkait penyerahan Saudara A ke BNNK Bima". Tutupnya.
COMMENTS