Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Satuan Lalulintas Polres Bima Polda NTB melaksanakan olah TKP awal kecelakaan lalulintas di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ini terjadi pada Minggu malam (13/4/25) sekira pukul 19.00.Wita tepatnya di jalan lintas Bima- Dompu Desa Monggo.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.T.r.K.
Kronologi,
Sebelum kecelakaan pengendara SPM tanpa TNKB yang dikendarai oleh Korban M (L/77) warga Desa Monggo melaju dengan kecepatan sekitar 40 KM/jam dari arah Barat (Dompu) menuju ke arah Timur (Bima), sesampainya di desa Monggo saat melaju menabrak truk No. Pol.EA 8136 LA yang sedang terparkir di badan jalan sebelah utara dan terjatuh.
Saat terjatuh korban kemudian tertabrak kembali oleh kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan, akibat kecelakaan itu korban mengalami kepala pecah tidak beraturan, robek pada punggung telapak tangan kiri.walaupun sempat dibawa ke PKM terdekat oleh warga sekitar namun nyawa korban tidak tertolong/Meninggal Dunia.
Hasil olah TKP Kata Kasat Lantas, berdasarkan hasil penyelidikan di TKP kecelakaan itu disebabkan karena Mobil Truk memanfaatkan ruang jalan /parkir di badan jalan tanpa menyalakan lampu parkir dan tidak menggunakan segitiga pengaman.
"Akibat kecelakaan itu korban meninggal dunia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan"Tutupnya.
COMMENTS