Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB Intensif memburu terduga pelaku pengedar narkoba jenis asal Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Terduga Pengedar barang haram itu lolos dari sergapan Tim Opsnal Satresnarkoba saat operasi yang berlangsung pada Selasa 08 April 2025, sekitar pukul 14.30 Wita di bengkel milik terduga berinisial AD (L) Warga Desa Punti.
Namun dalam operasi itu Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan barang bukti (BB) Shabu seberat 1,00 gram (satu koma nol-nol gram) yang sudah di bagi menjadi 24 pocket siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35.tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu di TKP juga tim Opsnal ikut mengamankan seorang pria berinisial DW (L/23) yang juga merupakan warga Desa setempat.
Penggerebekan itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penggrebekan itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu dirinya memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan keakuratan informasi tersebut.
Setelah itu Lanjutnya, tim yang di pimpin KBO Aiptu Arif Rahman S.sos, itu bergerak menuju TKP.tiba di TKP tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum namun pada saat di dekati terduga pelaku berinisial AD yang dikenal licik ini kabur melalui jendela belakang bengkel.
"Kami berusaha mengejarnya namun yang bersangkutan Kabur di area pegunungan/ lahan jagung milik warga". Jelasnya.
Kendati demikian Iptu Fardiansyah SH menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang pria yang berada di TKP.
"Saat ini pria yang ikut diamankan itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik terkait keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba". Kata Fardiansyah menjelaskan.
Lanjutnya, DW diamankan saat berlangsungnya operasi dan berada di TKP, namun demikian pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam.apa bila yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana Narkotika maka akan di tetapkan sebagai tersangka.namun apa bila tidak maka statusnya hanya sebagai saksi.
"Apabila yang bersangkutan tidak terkait dalam kasus tersebut statusnya hanya sebagai saksi.namun apabila hasil pemeriksaan menunjukan yang bersangkutan merupakan bagian dari peredaran gelap narkoba maka akan di tetapkan sebagai tersangka". Tegasnya.
Untuk Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui keterangan tertulis resminya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat dan atau kepada Bhabinkamtibmas di Desa masing masing.
Abituren AKPOL tahun 2004 itu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
"Kami akan usut tuntas dan terus mengejar terduga pelaku". Tegas orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima itu.
COMMENTS